"Sejak tahun lalu mobil dinas dikandangkan, tidak boleh untuk mudik," ucap Ganjar kepada detikcom, Sabtu (15/6/2016).
Pada tahun lalu, MenPAN-RB sebeulnya memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik yang kemudian menuai kontroversi. Namun Ganjar Pranowo saat itu tetap melarang bawahannya untuk menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Menerima parsel atau bingkisan) juga tidak boleh. Bahkan tahun ini diperkuat oleh KPK," kata Ganjar.
Imbauan KPK untuk menolak gratifikasi itu didasarkan pada Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. KPK mengimbau jika tak bisa ditolak, maka gratifikasi itu dilaporkan ke KPK.
"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dalam pernyataannya, Jumat (24/6) kemarin.
Tak hanya itu, KPK juga mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara langsung ataupun tertulis kepada masyarakat atau perusahaan.
Baca juga: Menpan Larang PNS Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
(miq/faj)










































