Gubernur Jateng Kandangkan Mobil Dinas PNS, Dilarang Dipakai Mudik

Gubernur Jateng Kandangkan Mobil Dinas PNS, Dilarang Dipakai Mudik

M Iqbal - detikNews
Sabtu, 25 Jun 2016 09:49 WIB
Gubernur Jateng Kandangkan Mobil Dinas PNS, Dilarang Dipakai Mudik
Foto: Gubernur Jateng (Agung/detikfoto)
Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi melarang mobil dinas aparatur pemerintah digunakan untuk mudik lebaran. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan sudah sejak tahun lalu mobil dinas PNS Jateng dikandangkan.

"Sejak tahun lalu mobil dinas dikandangkan, tidak boleh untuk mudik," ucap Ganjar kepada detikcom, Sabtu (15/6/2016).

Pada tahun lalu, MenPAN-RB sebeulnya memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik yang kemudian menuai kontroversi. Namun Ganjar Pranowo saat itu tetap melarang bawahannya untuk menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Ganjar juga pada tahun ini konsisten melarang agar PNS di jajaran Pemprov Jateng tak menerima parsel atau paket bingkisan lebaran. Hal itu bisa dianggap gratifikasi.

"(Menerima parsel atau bingkisan) juga tidak boleh. Bahkan tahun ini diperkuat oleh KPK," kata Ganjar.

Imbauan KPK untuk menolak gratifikasi itu didasarkan pada Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. KPK mengimbau jika tak bisa ditolak, maka gratifikasi itu dilaporkan ke KPK.

"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dalam pernyataannya, Jumat (24/6) kemarin.

Tak hanya itu, KPK juga mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara langsung ataupun tertulis kepada masyarakat atau perusahaan.

Baca juga: Menpan Larang PNS Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

(miq/faj)


Berita Terkait