"Hari ini korban sudah dibawa pulang pamannya dan anggota dewan setempat ke NTT. Padahal dari awal mereka sepakat korban di Pekanbaru dulu, sampai ada putusan pengadilan terhadap majikannya yang kini sudah ditetapkan tersangka," kata Koordinator Lembaga Bantuan dan Peduli Anak Riau (LBPAR), Rosmaini dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (24/6/2016).
Rosmaini menyebutkan, bahwa korban dijemput pamannya (adik kandung ayah korban), Matias Matta (26) dan didampingi anggota DPRD Sumba Barat NTT, Jhon Lado Baro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PRT ini Lapor Polisi, Ngaku Disiksa Majikan dan Disuruh Tidur di Kamar Mandi
Malah, kepulangan korban bersama pamannya dan anggota dewan dari Partai Demokrat itu tanpa didampingi LBPAR yang selama ini getol memperjuangkan nasib korban.
"Kami tadi berpisah di Mapolda Riau. Saya sempat titipkan dana tak seberapa dan HP buat korban agar kita tetap bisa berkomunikasi. Dari Polda Riau kami termasuk tim advokat pulang. Terakhir dapat kabar, korban sudah dibawa pulang keluarganya, kami tak diberikan kesempatan untuk mengantarkannya ke bandara," kata Rosmaini.
Walau demikian, Rosmaini tetap berharap, kasus majikannya yang melakukan penganiyaan tetap harus berlanjut. Selain itu pihaknya meminta agar anggota dewan asal Sumbawa Barat itu tetap komitemen atas surat perjanjian yang dibuat.
"Dalam surat perjanjian, anggota dewan itu bersedia menghadirkan korban bila diminta menjadi saksi persidangan. Kiranya anggota dewan itu nanti bisa menempati janjinya," kata Rosmaini.
Sebagaimana diketahui, S korban penganiyaan majikannya Cece warga Pekanbaru. Korban anak di bawah umur itu tiga bulan kerja tidak diberi gaji dan makan. Saban hari dicambuk 100 kali hingga badannya penuh luka dan bernanah.
Korban lantas dibuang di lapangan terbuka di sebelah Puskesmas di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Majikannya sengaja membuang korban karena kondisinya sudah sangat kritis. Belakangan korban dirawat warga sekitat. Dan pihak LBPAR hadir untuk memberikan pendampingan.
Setelah majikannya tertangkap, anehnya Polda Riau yang telah menetapkan tersangka tidak melakukan penahanan. Alasannya, tersangka memiliki anak kecil usia 4 tahun yang perlu perhatian dari ibunya, Alasan kemanusia menjadi pertimbangan Polda Riau tidak melakukan penahanan. Padahal dimata hukum tidak ada istilah perimbangan kemanusiaan dalam menetapkan tersangka atau tidak menahannya.
"Kami menilai Polda Riau tidak berlaku adil dalam masalah ini. Korban sudah dianiaya secara tak manusiawi, tapi pelakunya tidak ditahan alasan kemanusiaan," kata Rosmaini.
(cha/miq)











































