Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Bersenpi di Tanjung Balai, Sumut

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Bersenpi di Tanjung Balai, Sumut

Jefris Santama - detikNews
Sabtu, 25 Jun 2016 00:59 WIB
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Bersenpi di Tanjung Balai, Sumut
Foto: Tersangka dihadirkan dalam rilis oleh ppolisi (Jefris Santama/detikcom)
Medan - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang dikenal 'licin' di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Dari tangannya, petugas menyita paket ganja dan sepucuk senjata api jenis FN beserta 46 butir peluru.

"Pelaku tersebut bernama Fitra," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan kepada detikcom Jumat (24/6/2016).

Ayep menjelaskan, penangkapan bermula saat pihak kepolisian menangkap pelaku narkoba bernama Nazaruddin Simatupang dan Ahmad Fauzi pada Jumat (10/6) di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Tanjung Balai. Dari tangan keduanya disita sabu seberat 0,66 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan, sabu itu diperoleh keduanya dari tangan Fitra. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengembangan dan mengejar Fitra.

Saat dilakukan pengejaran, Fitra diketahui telah berhasil kabur dengan menggunakan satu unit mobil jenis Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 13 PIN. Kemudian, mobil tersebut ditinggalkan di sebuah tempat di Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

"Esok harinya, kita temukan mobil tersebut dan seterusnya kita amankan. Dengan sepengetahuan keluarganya, mobil itu digeledah dan ditemukan ganja dengan berat 3,95 gram," ujar Ayep.

Atas temuan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pada Jumat (17/6), diketahui Fitra berada di rumah keluarganya di Negeri Lama Kampung Nelayan, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.

"Kita langsung menuju ke sana dan pada esok harinya setelah sampai, kita langsung menangkap Fitra di pondok belakang rumah saudaranya. Saat digeledah, kita temukan plastik berisi ganja dan sepucuk senjata api jenis FN beserta enam butir peluru di dalam magazen," terang Ayep.

Tak sampai disitu, lanjut Kapolres, pihaknya kemudian melakukan pengembangan lagi dan menggeledah rumah Fitra di Tanjung Balai. Di situ, petugas kembali menemukan barang bukti 40 butir peluru dengan kaliber 9x19 mm.

Kepada polisi, Fitra mengaku ganja tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial T (35). Kini, T masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan senjata api itu diperolehnya dengan membeli dari seseorang dengan harga Rp 3 juta.

"Jadi, Fitra ini tidak memiliki izin dari siapapun mengenai senjata api. Tujuan dia untuk memiliki senjata api ini hanya sebagai koleksi saja dan belum pernah dipergunakannya. Terkait hal ini, kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang kita sita sudah diamankan," tutup Ayep.

(miq/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads