PNS Dilarang Terima Parsel, Aher: Gaji 13 dan 14 Hadiah Paling Baik

PNS Dilarang Terima Parsel, Aher: Gaji 13 dan 14 Hadiah Paling Baik

Masnurdiansyah - detikNews
Jumat, 24 Jun 2016 21:15 WIB
PNS Dilarang Terima Parsel, Aher: Gaji 13 dan 14 Hadiah Paling Baik
Foto: Ahmad Heryawan (Dikhy/detikfoto)
Bandung - Pemerintah pusat menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah Hari Raya Lebaran atau parsel. Pernyataan itu diamini Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada seluruh jajaran PNS.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, menegaskan pengganti hadiah lebaran atau parsel yang paling baik adalah bonus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (APN).

"Penggantinya dari hadiah parcel adalah gaji ke-13, ke-14, itu sudah paling baik dari hadiah parsel," ucap Aher, sapaan Heryawan, usai kegiatan silaturahmi Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) Jawa Barat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (24/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Momentum pemberian hadiah lebaran tersebut tidak boleh terjadi di wilayahnya. Menurut Aher, hal itu untuk menghindari adanya penyalahgunaan fungsi dan kewenangan jabatan penyelenggara negara.

"Enggak usah ada parsel lah, dilarang ada parsel tidak boleh PNS terima itu, pokona euweuh! (pokoknya tidak ada)," kata Aher menegaskan.

Pihaknya akan mengusahakan agar pencairan dana THR untuk para PNS di Jawa Barat bisa cair pada hari Senin (27/6) mendatang. Aher juga berharap instruksinya dipatuhi seluruh jajarannya di lingkup Pemprov Jabar.

(miq/miq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads