"Terkait TPPU OJS, pekan lalu penyidik menyita 30 ekor sapi tapi sapinya masih di peternakan di Subang," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).
Selain itu, penyidik KPK juga menyita 2 ekskavator milik Ojang. Ekskavator itu dititipkan KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Indramayu, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi, 2 orang jaksa yaitu Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, serta Jajang Abdul Holik yang berstatus terdakwa di Kejati Jabar dan istrinya, Lenih Marliani.
Dalam kasus ini, Bupati Subang Ojang Sohandi disangka menyuap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp 528 juta dari ruang kerja Devyanti.
Selain itu, KPK juga menyangka Ojang telah menerima gratifikasi. Sejumlah harta Ojang berupa kendaraan bermotor pun telah disita KPK seperti mobil Jeep Wrangler dan motor trail. (dhn/rvk)