BPOM: Klinik Jangan Tergiur Vaksin Murah tapi Palsu

BPOM: Klinik Jangan Tergiur Vaksin Murah tapi Palsu

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 24 Jun 2016 16:39 WIB
BPOM: Klinik Jangan Tergiur Vaksin Murah tapi Palsu
Direktur Produksi Produk Terapetik BPOM Togi Juice Hutajulu mengenakan baju hijau (Foto: Muhammad Fida Ul Haq/ Detikcom)
Jakarta - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Aman Bhakti Pulungan menyatakan bayi yang divaksin di klinik dan rumah sakit (RS) kecil berpotensi disuntik dengan vaksin palsu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau klinik dan RS kecil tidak tergiur dengan vaksin berharga murah namun ternyata palsu.

"Klinik jangan tergiur dengan vaksin murah. Ini kan obat keras. Pengadaannya tidak bisa pribadi," ujar Direktur Produksi Produk Terapetik BPOM Togi Junice Hutadjulu dalam jumpa pers di Kemenkes, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016). Jumpa pers juga dihadiri Menkes Nila F Moeloek, Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang dan Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Yanmas Oscar Primadi serta Ketua IDAI dr Aman Bhakti Pulungan.

Menurut Togi, pihak-pihak yang berurusan dengan obat sudah seharusnya tahu jalur pembelian yang resmi. Karena itu tidak akan tergiur dengan obat yang murah tapi palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Togi menjelaskan adanya mekanisme pengadaan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) lewat jalur resmi. Jika pengadaan di luar jalur resmi maka pembelian tidak boleh dilakukan karena pengawasan ketat.

"Itu semua harus tercapai. Kenapa bisa bobol? Harus ada yang bertanggung jawab," kata Togi.

Ketua IDAI Aman Bhakti Pulungan menyatakan, vaksin palsu berbahaya atau tidak bagi bayi tergantung jenis vaksin dan kandungannya. Selain itu juga harus diperhatikan tingkat sterilisasinya.

"Cara pembuatannya yang kita takutkan apakah steril atau tidak," kata Aman.

Karena itu Aman mengimbau orangtua yang khawatir anaknya disuntik vaksin palsu untuk lapor ke dinas kesehatan setempat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya Imam Effendi membongkar praktik vaksin palsu dengan menangkap 12 orang. Pelaku membuat vaksin wajib (BCG, campak dan hepatitis) dengan cara mencampur cairan infus dengan vaksin tetanus dan menjualnya dengan harga lebih murah Rp 200 ribu-400 ribu dibanding vaksin asli. Pelaku dikenakan UU Kesehatan maupun UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads