"Belum (jadi tersangka), kita akan gelar dulu kasusnya. Iya dia sudah mengakui, tapi penyidik kan harus gelar perkara terlebih dahulu untuk meningkatkan tersangka atau tidaknya," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Aswin Jumat (25/6/2016).
Aswin memastikan, pihaknya akan tetap memproses Ferry atas kasus tersebut. "Yang jelas kita proses. Kita juga mencari pasal yang tepat," imbuh Aswin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senjata yang digunakan oleh Ferry, dikatakan Aswin, telah diserahkan ke Intelkam Polda Metro Jaya. Ferry mengantongi senjata tersebut secara resmi.
"Senjatanya ada izinnya dan masih aktif (surat izinnya) 2017. Ijinnya untuk jaga diri, tertulisnya itu. Wah saya gak (kapan diberikan izin)," tambahnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 10.20 WIB, Selasa (14/6). Saat itu petugas P2B Kecamatan Pancoran Alif Marsono dan seorang rekannya mendatangi sebuah bangunan rumah yang sedang dibangun di Jl Sarinah Utara No 25 RT 001/008 Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Selanjutnya terjadi percekcokan dan Ferry mengeluarkan satu kali tembakan ke udara. Karena takut, kedua petugas P2B itu lalu meninggalkan lokasi. (mei/dra)










































