"Jadi kalau (orangtua) misalnya ragu, harus lapor. Tapi kalau dari rumah sakit-rumah sakit besar, instansi pemerintah itu Insya Allah resmi," ujar Ketua IDAI dr Aman Bhakti Pulungan dalam jumpa pers di Kemenkes Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).
Jumpa pers dihadiri oleh Menkes Nila F Moeloek, Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Yanmas Oscar Primadi dan Direktur Produksi Produk Terapetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Togi Junice Hutadjulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jika ada efeknya maka vaksinasi perlu diulang. Sebab vaksinasi berupa campak, BCG dan hepatitis yang dipalsukan merupakan vaksin wajib. "Makanya perlu dikejar vaksinasi yang itu," ucap dia.
Meski demikian, sejauh ini belum ada orangtua yang melaporkan bayinya menjadi korban vaksin palsu.
"(Yang divaksin di) RS pribadi dan klinik kecil lebih baik lapor lagi," kata Aman seraya menyebut bahwa tiap tahun 5 juta bayi lahir di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa pers Kamis (23/6/2016) membongkar praktik vaksin palsu dengan menangkap 12 orang. Pelaku membuat vaksin wajib (BCG, campak dan hepatitis) dengan cara mencampur cairan infus dengan vaksin tetanus. Dengan modal cukup Rp 150 ribu, mereka membuat sejumlah ampul vaksin.
Pelaku telah menjalankan bisnis jahat tersebut sejak 2003. Mereka menjual vaksin antara lain di rumah sakit atau apotek dengan harga jauh lebih murah hingga Rp 400 ribu dari vaksin asli. (nwy/nrl)











































