Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, mengatakan, pusat perbelanjaan seperti Hermes Mall dan Suzuya Mall dilarang buka mulai pukul 19.30 WIB hingga pukul 21.15 WIB. Setelah salat Tarawih, mereka dibolehkan kembali beroperasi seperti biasa.
"Sejak tadi malam ada petugas kita yang jaga," kata Evendi kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (24/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi malam mereka patuh dan tidak buka selama salat Tarawih. Tapi anggota kita juga tetap berjaga di sana," jelas Evendi.
Selama bulan Ramadan, pertokoan di Banda Aceh memang dilarang buka saat pelaksanaan salat Tarawih. Warung kopi baru buka sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas polisi syariat aktif menggelar patroli untuk mencegah warga nongkrong di warung kopi selama salat Tarawih berlangsung.
"Kita setiap malam bagi dua tim. Petugas yang melaksanakan patroli saat salat Tarawih, mereka juga salat Tarawih. Tapi waktunya agak telat yaitu sekitar pukul 23.00 WIB atau setelah Tarawih di masjid selesai. Mereka salat di kantor," ungkap Evendi. (erd/erd)










































