"Hari ini diperiksa lagi, tinggal nunggu pengacaranya. Kemarin ada perkembangan baru lagi bahwa permintaan persetujuan ketua PN Surabaya selama ini berulangkali dimintakan dan belum turun sekarang diberikan," ujar Jaksa Agung Prasetyo di kantornya, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (24/6/2016).
La Nyalla dijerat dalam dua tindak pidana, yakni dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Nyalla yang ditahan di rutan Kejagung memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia tak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaan hari ini.
"Tanya penyidik saja," kata La Nyalla. (faj/faj)










































