"Angkutan barang bersumbu lebih dari dua dilarang mulai tanggal 1 sampai 10 (Juli)," kata Agung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).
Agung mengatakan, sanksi tegas akan diterapkan jika kendaraan angkutan barang tetap masuk ke jalur tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Agung mengatakan, Operasi Ramadnia akan dibuka oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti melaui upacara apel pasukan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2016) mendatang. Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam operasi itu.
"Polri 99.700 personel, ditambah TNI, Satpol PP, dan Dishub totalnya 155 ribu personel," urainya. (idh/rvk)










































