KPK Gali Keterangan Staf Badilum MA Soal Kasus Suap Saipul Jamil

KPK Gali Keterangan Staf Badilum MA Soal Kasus Suap Saipul Jamil

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 24 Jun 2016 14:04 WIB
Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK menggali keterangan seorang staf di Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) bernama Ryan Seftriadi. Staf yang berstatus CPNS itu dicecar penyidik KPK terkait hubungannya dengan Berthanatalia Ruruk Kariman yang merupakan pengacara Saipul Jamil.

"Ryan dimintai keterangan mengenai hubungan yang bersangkutan dengan BN, pengacara SJ dan komunikasi apa yang pernah dilakukan dengan BN yang terkait dengan perkara kasus SJ," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2016).

Selain itu KPK juga memeriksa Aminuddin yang disebut sebagai pihak swasta. Penyidik KPK mencecar Aminuddin terkait dengan apa yang dilakukannya untuk membantu Saipul Jamil dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aminuddin itu dimintai keterangan tentang apa yang dilakukan untuk membantu SJ dalam perkara ini," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK menangkap seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) bernama Rohadi pada Rabu, 15 Juni 2016. Dia diduga menerima uang Rp 250 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan pihak berperkara.

Uang tersebut diberikan oleh Berthanatalia selaku pengacara dari Saipul Jamil. Selain itu, KPK juga mengamankan ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Keempatnya diamankan KPK dari lokasi berbeda. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menyematkan status tersangka kepada keempat orang tersebut.

KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi majelis hakim terhadap putusan kasus pencabulan Saipul Jamil menjadi 3 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 7 tahun. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads