Jaksa Agung akan Pelajari Tragedi Simpang Kraft Aceh Bersama Komnas HAM

Jaksa Agung akan Pelajari Tragedi Simpang Kraft Aceh Bersama Komnas HAM

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Jumat, 24 Jun 2016 13:35 WIB
Jaksa Agung akan Pelajari Tragedi Simpang Kraft Aceh Bersama Komnas HAM
Foto: Jaksa Agung M Prasetyo/Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Komnas HAM menyimpulkan tragedi berdarah yang terjadi di simpang PT Kertas Kraft Aceh (KKA) tahun 1999 merupakan pelanggaran HAM dan meminta Kejagung menyelidiki lebih lanjut. Jaksa Agung M Prasetyo akan mempelajari kasus tersebut bersama Komnas HAM.

"Sekarang lagi dipelajari, kita akan duduk bersama Komnas HAM sebagai instansi penyelidiknya, apakah hasil penyelidikan mereka sudah masuk persyaratan untuk ditingkatkan atau tidak," kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).

Kejaksaan Agung nantinya akan bertindak sebagai instansi penyelidik terkait kasus tersebut. Sebelumnya, pemerintah juga sudah berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus simpang KKA terjadi di Dewantara, Aceh Utara, pada 3 Mei 1999. Ketika itu ada unjuk rasa oleh warga terkait penganiayaan yang sebelumnya dilakukan oleh TNI pada 30 April 1999.

Adapun kesimpulan Tim Ad Hoc Komnas HAM menyebutkan dalam peristiwa itu telah terjadi kejahatan kemanusiaan yaitu:

a. Pembunuhan
Penduduk sipil yang menjadi korban pembunuhan sebagai akibat dari tindakan aparat TNI yang terjadi di Simpang KKA sekurang-kurangnya sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang sebagai akibat penembakan.

b. Penganiayaan (Persekusi)
Penduduk sipil yang menjadi korban penganiayaan (persekusi) sebagai akibat tindakan yang dilakukan oleh aparat negara yang terjadi di Simpang KKA tercatat sekurang-kurangnya sebanyak 30 (tiga puluh) orang.

Komnas HAM merinci individu/komandan militer yang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya yaitu:

A.1 Komandan pembuat kebijakan

a. TNI pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999
b. Pangdam I/Bukit Barisan pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999.

A.2. Komandan yang memiliki kemampuan kontrol secara efektif (duty of control) terhadap anak buahnya

a. Danrem 011 / Lilawangsa pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999.
b. Dandim 0103/Aceh Utara pada Peristiwa Simpang KKA 1999.
c. Komandan Batalyon Infantri 113/JS pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999
d. Komandan Detasemen Arhanud Rudal 001/Pulo Rungkom pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999.
e. Danramil Dewantara Kodim 0103/Aceh Utara

B. Individu/Komandan/Anggota Kesatuan Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Sebagai Pelaku Lapangan

a. Anggota Detasemen Arhanud Rudal 001/Pulo Rungkom
b. Anggota Yonif 113/JS pada saat kejadian. (bag/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads