Sejumlah saksi yang diperiksa yaitu Direktur PT Ryantama Citra Anugerah, Taufik Ryan; Direktur Utama PT Tunas Insan Cemerlang, Sandy Wilmon Budiwarman; dan Direktur Utama PT Global Niaga Mandirix Bintoro Wisnu Prabowo. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Ojang, Jumat (24/6/2016).
Sebelumnya KPK menambah sangkaan untuk Bupati Subang Ojang Sohandi. Setelah disangka melakukan tindak pidana suap dan menerima gratifikasi, Ojang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK pun terus mengejar aset-aset milik Ojang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Bupati Subang Ojang Sohandi disangka menyuap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp 528 juta dari ruang kerja Devyanti.
Selain itu, KPK juga menyangka Ojang telah menerima gratifikasi. Sejumlah harta Ojang berupa kendaraan bermotor pun telah disita KPK seperti mobil Jeep Wrangler dan motor trail. (dhn/rvk)