KPK Mulai Periksa Saksi Terkait TPPU Bupati Subang Ojang Sohandi

KPK Mulai Periksa Saksi Terkait TPPU Bupati Subang Ojang Sohandi

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 24 Jun 2016 11:31 WIB
Ojang Sohandi / Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Penyidik KPK memulai pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Bupati Subang, Ojang Sohandi. Selain dikenakan pasal penyuapan dan gratifikasi, Ojang memang dijerat KPK dengan pasal TPPU.

Sejumlah saksi yang diperiksa yaitu Direktur PT Ryantama Citra Anugerah, Taufik Ryan; Direktur Utama PT Tunas Insan Cemerlang, Sandy Wilmon Budiwarman; dan Direktur Utama PT Global Niaga Mandirix Bintoro Wisnu Prabowo. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Ojang, Jumat (24/6/2016).

Sebelumnya KPK menambah sangkaan untuk Bupati Subang Ojang Sohandi. Setelah disangka melakukan tindak pidana suap dan menerima gratifikasi, Ojang juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK pun terus mengejar aset-aset milik Ojang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi, 2 orang jaksa yaitu Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, serta Jajang Abdul Holik yang berstatus terdakwa di Kejati Jabar dan istrinya, Lenih Marliani.

Dalam kasus ini, Bupati Subang Ojang Sohandi disangka menyuap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp 528 juta dari ruang kerja Devyanti.

Selain itu, KPK juga menyangka Ojang telah menerima gratifikasi. Sejumlah harta Ojang berupa kendaraan bermotor pun telah disita KPK seperti mobil Jeep Wrangler dan motor trail. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads