"Enggak ada kerugian," tegas Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Baca juga: Ketua BPK: Pemprov DKI Harus Kembalikan Kerugian Negara Rp 191 M
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu SKPD sudah menjawab ke BPK. Menjawab tindak lanjutnya apa. Ya jawabnya tidak bisa dikembalikan (Rp 191 miliar itu, karena bukan kerugian negara)," kata Ahok.
Lagi pula, kata Ahok, BPK juga tak membuat permintaan secara tertulis kepada pihaknya. Secara lisan, BPK juga menyatakan ada indikasi kerugian negara. Istilah 'indikasi' ini bukan berarti sudah pasti benar-benar ada kerugian negara.
"Itu mintanya tertulis enggak? Dia kan bilang indikasi, indikasi mesti tindak lanjut," kata Ahok. (erd/nrl)











































