3 Hakim Konstitusi Beda Pendapat Soal Putusan MK

3 Hakim Konstitusi Beda Pendapat Soal Putusan MK

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2005 18:26 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan judicial review UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Namun tiga hakim Konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda dengan putusan itu.Putusan MK menyatakan, pasal 57 ayat 1, pasal 66 ayat 3, pasal 67 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga MK dalam sidang hari ini, mencabut empat pasal dalam UU 32/2004 tersebut.Beberapa pasal yang tidak dikabulkan MK dan masih berlaku yaitu pasal 1 angka 21, pasal 65 ayat 4, pasal 89 ayat 3, pasal 94 ayat 2 dan pasal 114 ayat 4.Tiga hakim yaitu HM Laica Marzuki, HA Mukhtie fadjar dan Maruarar Siahaan, menyatakan mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dan mencabut seluruh pasal di atas.Laica menyatakan, UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah memberlakukan sistem Pilkada Langsung, jadi seharusnya digolongkan sebagai Pemilu sebagaimana tertuang dalam pasal 22 E ayat 2 UUD 1945."Namun pembuat UU 32/2004 tersebut keliru saat Pilkada langsung dirujuk pada pasal 18 ayat 4 UUD 45 yang secara tidak langsung merujuk pada UU nomor 22/1999, bukan merujuk pasal 22 E ayat 2 UUD 45," kata dia.Mukhtie mengatakan, pengabulan beberapa permohonan justru akan merusak seluruh disain Pilkada langsung. Pemberian label KPUD pada KPU dinilai cara melumpuhkan kemandirian KPU sebagai penyelenggara Pilkada langsung."UU 32/2004 telah dibuat sedemikian rupa dalam perspektif pemberian peran yang besar kepada pemerintah pusat dan DPRD untuk mengendalikan Pilkada langsung dengan mengabaikan peranan KPU sebagai sebuah lembaga negara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dengan UU yang sebagian ketentuannya telah dibatalkan oleh MK, pelaksanaannya justru tidak akan seindah warna aslinya," jelas Mukhtie.Maruarar mengatakan, dengan mempertimbangkan pemilihan kepala daerah termasuk dalam konsep pemilihan umum, seharusnya MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon."Bukan saja harus berpedoman pada mekanisme pemilihan kepala daerah, namun pengaturan dan penyelenggaraannya juga harus tunduk pada sistem dan aturan UUD 1945 yaitu pasal 22 E ayat 1," tegas Maruarar.Namun pernyataan ketiga hakim itu tidak ada artinya. Karena dari sembilan hakim, enam orang termasuk termasuk ketua MK Jimly Asshiddiqie jimny menyatakan hanya mengabulkan sebagian permohonan.Mereka adalah Achmad Roestandi, Harjono, Soedarsono, I Dewa Gede Palguna dan HAS Natabaya. MK pun akhirnya memutuskan hanya mencabut empat pasal di atas. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads