"Satwa yang kita amankan merupakan tindak lanjut dari indikasi perdagangan satwa liar di Kabupaten Magetan," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Bojonegoro BBKSDA Jatim, RM Wiwied Widodo pada detikcom, Kamis (23/6/2016).
Satwa yang diamankan yakni, anakan Buaya Muara, Kakatua Jambul Kuning serta Buring Kangkareng. Selain satwa, petugas gabugan yang terdiri dari BBKSDA Jatim, Polres Magetan dan Balai Gakkum Jawa Bali mengamankan pemilik satwa liar, seorang tersangka yang berinisial RWT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena satwa yang diamankan diduga kuat merupakan hasil penyelundupan, pihaknya melakukan pengembangan dengan menindaklanjuti yang diharapkan mengungkap mata rantai hingga penadah besar.
"Hasil penyidikan sementara alur penyelundupan kita ketahui dari penyelundupan melalui pelabuhan ke pendahuluan besar dan sampai kepada pedagang satwa hingga pelaku penadah besar," ungkap Wiwied.
![]() |












































