Soal TPST Bantargebang, Pemprov DKI Kirim SP3 ke PT Godang Tua Jaya

Soal TPST Bantargebang, Pemprov DKI Kirim SP3 ke PT Godang Tua Jaya

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 23 Jun 2016 20:53 WIB
Foto: Hasan Al Habshy-detikcom
Jakarta - Usai mendapatkan hasil audit independen terkait wanprestasi PT Godang Tua Jaya selaku pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mengirim Surat Peringatan 3 (SP3) kepada PT Godang Tua Jaya.

"SP3 untuk PT Godang Tua Jaya terbit sejak 21 Juni 2016," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji saat dihubungi, Kamis (23/6/2016).

SP3 untuk PT Godang Tua Jaya ini berlaku untuk tenggat waktu 15 hari, alias sampai dengan Hari Raya Idul Fitri pada 6 Juli. Dengan kata lain, PT Godang Tua Jaya diberi waktu memenuhi kewajibannya sampai lebaran nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Auditor independen yang dipakai adalah Price Waterhouse Cooper. Audit independen ini untuk melengkapi audit BPK RI yang menyatakan Godang Tua Jaya tidak melakukan investasi sampai dengan Rp 700 miliar.

Ada tiga poin yang dijelaskan Isnawa soal wanprestasi PT Godang Tua Jaya. Pertama, perusahaan itu dinilai tidak memenuhi kewajibannya dalam mencapai Financial Closing sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Surat Perjanjian Kontrak tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan dan TPST Bantar Gebang sesuai perjanjian 5 Desember 2008

Kedua, perusahaan itu tidak memenuhi keseluruhan kewajiban untuk menyerahkan laporan atas rekening khusus sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian 5 Desember 2008.

Pasal 6 ayat (4) huruf b perjanjian itu berbunyi; Pihak kedua wajib untuk memberikan laporan atas rekening khusus sebagaimana tersebut dalam huruf (a) di atas kepada Pihak Pertama setiap tanggal 15 tiap bulan selama Jangka Waktu Kerja Sama.

Ketiga, perusahaan dinyatakan tak melaksanakan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana baru sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian. Ada Surat Perjanjian/Kontrak antara Pemprov DKI dengan PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) tertanggal 1 Juni 2009 tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan dan Pengoperasian TPST Bantargebang.

Perusahaan itu dinyatakan tak membangun sarana GALFAD (gasifikasi, landfill, anaerobic digester), khususnya gasifikasi sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian 5 Desember 2008.

Bila nantinya Pemprov DKI memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya, maka pengelolaan TPST Bantargebang bakal dilakukan secara swakelola alias langsung oleh Pemorv DKI. Persoalan swakelola inilah yang dipermasalahkan oleh warga yang mengadang truk-truk sampah DKI pada Rabu (22/6) kemarin.

Dinas Kebersihan DKI menyatakan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang tak perlu khawatir terhadap swakelola itu. Soalnya akan ada dana kompensasi Community Development. Dana itu akan diberikan kepada 18 ribu kepala keluarga di lokasi.

"Nilainya bahkan lebih besar dari sebelumnya," kata Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan Asep Kuswanto.

Setiap kepala keluarga akan dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 200 ribu per tiga bulan, bantuan sosial sebesar Rp 200 ribu, dan bantuan pembangunan fisik sebesar Rp 100 ribu.

Pekerja PT Godang Tua Jaya akan diangkat menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Kebersihan. Gajinya adalah setara Upah Minimum Provinsi DKI ditambah gaji ke-13. (dnu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads