"Tapi surat kita tidak ke Sumber Waras, surat kita ke Pemprov DKI. Terserah Pemprov bagaimana. Kita tidak memandang Ahok, kita memandang Pemprov secara keseluruhan. Pemprov ini baru saja menindaklanjuti, maka tahun berikutnya akan tetap ada, tahun berikutnya akan ada lagi dan akan menjadi temuan-temuan terus menerus karena temuan BPK tidak punya batas waktu," kata Harry usai acara buka puasa bersama di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
Harry menyebut bahwa BPK dan KPK telah sepakat dan saling menghormati kewenangan masing-masing terkait hal tersebut. KPK memang telah menyatakan bahwa tidak ada unsur tindak pidana yang ditemukan dalam hasil audit BPK tersebut, tetapi belum menghentikan proses penyelidikan perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak mau menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi BPK itu. Ahok menilai hasil kerja BPK itu sudah terbukti 'tak berbuah'.
"Makanya kalau enggak ada kerugian negara, mau dikembalikan bagaimana coba?" kata Ahok di Plenary Hall JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2016). (dhn/hri)











































