Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mempersilakan KPK untuk menindaklanjuti hal tersebut. Dia menegaskan bahwa Korps Adhyaksa tidak akan melindungi siapapun jaksa yang terlibat kasus korupsi ataupun suap.
"Kita lihat bagaimana fakta persidangannya. Tidak ada istilah melindungi," kata Prasetyo usai acara buka bersama di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada istilah melindungi. Yang salah ya salah. Yang benar ya benar. Kita tidak akan lindungi yang salah," tegas Prasetyo.
Meskipun demikian, Prasetyo mengatakan bahwa bagian pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan pada Sudung dan Tomo. Hasilnya, menurut Prasetyo, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan kedua jaksa itu.
"Kan belum tentu ada pembicaraan-pembicaraan khusus soal suap menyuap. Di sini menyangkut masalah kecermatan, hati-hati. Kita juga tidak mau buat kekeliruan," kata Prasetyo.
Sebelumnya dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, disebutkan bahwa dia menyuap dua pejabat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta senilai Rp 2,5 miliar. Dalam surat dakwaan disebutkan ada peran aktif dari pejabat Kejati DKI Jakarta untuk meminta sejumlah uang.
"Selanjutnya Tomo Sitepu menyetujui penghentian penyidikan dengan syarat Sudi Wantoko memberikan sejumlah uang dan permintaan tersebut disetujui terdakwa (Marudut)," kata Jaksa dari KPK saat membacakan surat dakwaan Marudut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).
Tomo Sitepu adalah Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati DKI Jakarta. Sementara Sudi Wantoko adalah Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya.
Sudi diduga melakukan korupsi yaitu menyelewengkan dana PT BA senilai Rp 7 miliar dan kini kasusnya ditangani Kejati DKI Jakarta.
Jaksa menjelaskan, Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar yang disediakan Sudi Wantoko disimpan di laci Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno sebagai persediaan untuk membiayai makan dan golf dengan Kepala Kajati DKI Sudung Situmorang.
Sementara itu serah terima Rp 2 miliar kepada Marudut dilakukan pada 31 Maret 2016 di toilet pria lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur. Hotel ini berlokasi dekat dengan kantor PT BA. Uang yang diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebanyak USD 186.035.
"Dibungkus plastik warna hitam dan diserahkan kepada Marudut (perantara dari pihak swasta) di Toilet Pria Lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur untuk diberikan kepada Sudut Situmorang dan Tomo Sitepu," tutur Jaksa.
Belum sempat uang Rp 2 miliar tersebut sampai di tangan Tomo maupun Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang, KPK keburut menangkap Sudi, Dandung, dan Marudut dalam sebuah operasi tangkap tangan.
Usai persidangan, salah satu anggota Tim Jaksa KPK Irene Putri mengatakan, adanya peran aktif dari pejabat Kejati DKI Jakarta merupakan cerita versi Marudut. Benar atau tidak, masih harus dibuktikan di persidangan.
"Ya itu versinya Marudut, satu-satunya. Nanti tunggu persidangan," ujar Irene. (dhn/rvk)











































