Penyelundup Sabu 33 Kg di Ancol Dipastikan Jaringan Freddy Budiman

Penyelundup Sabu 33 Kg di Ancol Dipastikan Jaringan Freddy Budiman

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 23 Jun 2016 18:08 WIB
Penyelundup Sabu 33 Kg di Ancol Dipastikan Jaringan Freddy Budiman
Jumpa pers penyelundupan sabu seberat 33 kg di Ditjen Bea Cukai, Kamis (23/6/2016)/ Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Kasus penyelundupan sabu 33 kg yang dimasukkan ke dalam peti besi ternyata dikendalikan oleh terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Kedua tersangka yang berinisial HR dan AK merupakan jaringan Freddy Budiman.

"Pelaku yang tertangkap ini merupakan jaringan Freddy Budiman, terpidana mati yang terjerat dengan kasus yang sama. Walaupun tidak mati-mati juga. Jadi dia sudah hafal lah, makanya kita jangan sangkut-sangkutkan. Nanti tidak mati-mati," ujar Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jaktim, Kamis (23/6/2016).

Sedangkan Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN, Irjen (Pol) Arman Depari, mengaku sudah tidak heran dengan peran napi yang mampu mempengaruhi peredaran narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih banyak napi yang saat menjalankan hukuman di dalam tapi masih mampu mengatur bahkan sekaligus mengendalikan sindikat," ujar Arman di kesempatan yang sama.

Bahkan ada juga mafia narkoba yang bisa mengatur peredaran narkoba di Indonesia dari luar negeri.

"Tidak hanya di dalam. Tapi juga dari luar negeri," tegas Arman.

Terbongkarnya penyelundupan sabu melalui jalur laut ini berkat kerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Tim mengetahui adanya sabu yang disimpan dalam 3 kotak besi setelah melakukan pemeriksaan gabungan. Hasil pengungkapan menetapkan 2 orang berinisial HR dan AK menjadi tersangka dan terancam hukuman mati. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads