"Menerima uang Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi dan Sunaryo. Janji diberikan untuk mengusahakan penundaan pengiriman salinan kasasi Ichsan Suaidi dalam perkara Tipikor pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur untuk tidak dieksekusi jaksa," ujar jaksa penuntut umum pada KPK saat membacakan dakwaannya di PN Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (23/6/2016).
Jaksa mengatakan kasus bermula pada Oktober 2015, saat kuasa hukum Ichsan, Awang Lazuardi meminta informasi perkara kasasi Ichan Suaidi dan meminta pengiriman salinan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat kepastian dari Kosidah, Januari 2016 Andri menyampaikan pada Awang bahwa salinan putusan perkara kasasi Ichsan belum dikirim. Awang lalu meminta bertemu dengan Andri di Jakarta 26 Januari 2016 di hotel Atria Serpong. Dia menyampaikan penundaan kasasi dapat dilakukan.
"Awang kemudian meminta agar Andri bersedia menemui Ichsan di Surabaya. Tanggal 1 Februari 2016 Andri menghubungi Awang dan menyanggupi untuk ke Surabaya tanggal 5 Februari. Dan minta difasilitasi pertemuannya dengan Ichsan. Andri juga menyampaikan bahwa penundaan salinan kasasi telah disampaikan pada Kosidah dengan imbalan Rp 250 juta dengan jangka waktu 3 bulan pertama. Padahal Kosidah hanya memitna Rp 50 juta dalam jangka waktu 6 bulan. Andri kemudian meminta Rp 350 juta yang disetujui Ichsan melalui Awang," ujar Jaksa.
Tanggal 5 Februari 2016 di Hotel JW Marriott Surabaya, Andri akhirnya bertemu Ichsan. Di sana disepakati uang yang diserahkan sebesar Rp 400 juta. Tanggal 6 Februari pukul 22.00 WIB kembali diadakan pertemuan dan di sana Andri menyanggupi penundaan salinan kasasi dan meminta Rp 400 juta untuk jangka waktu penundaan 3 bulan. Ichsan pun menyanggupinya.
Tanggal 7 Februari Andri juga menerima uang saku dari Ichsan melalui Triyanto dan Awang sebesar Rp 20 juta. Tanggal 9 Februari Andri kembali menghubungi Kosidah untuk menerima kepastian penundaan salinan kasasi untuk 3 bulan.
Setelah mendapat kepastian penundaan salinan kasasi, Andri pun menghubungi Awang. Setelah sepakat, tanggal 12 Februari di Hotel Atria, Andri menerima uang sebesar Rp 400 juta dalam paper bag dari Ichsan Suaidi melalui Sunaryo dan Awang Lazuardi menggunakan tas Koper berwarna bitu.
"Saat Andri pulang ke rumahnya di Jl San Lorenzo 5 Nomor 11 Gading Serpong Tangerang, dia ditangkap petugas KPK," ujar Jaksa.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutup Jaksa.
Atas dakwaan tersebut, baik Andri maupun kuasa hukumnya menyatakan tak akan mengajukan kasasi. Sidang akan dilanjutkan sepekan kemudian dengan agenda pemeriksaan saksi.
(rni/Hbb)