Catut Nama Kapolda, Sindikat Pemalsuan Surat Dibekuk
Selasa, 22 Mar 2005 18:06 WIB
Jakarta - Kepolisian menangkap pelaku pemerasan dengan modus memalsukan surat yang mengatasnamakan pejabat. Kapolda Metro Jaya Firman Gani, salah satu nama pejabat yang dicatut. Tiga tersangka telah ditahan. Ketiga tersangka yang ditahan yakni AD (22), AE (21) dan IA (27). Mereka beralamat di Jalan Cipinang Elok II, Jakarta Timur.Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa Kartu Keluarga (KK) palsu 14 lembar, KTP palsu 54 lembar, buku tabungan dari berbagai bank sebanyak 110 buah, kartu ATM dari berbagai bank sebanyak 114 buah dan uang tunai Rp 50 juta.Modusnya, tersangka membuat KTP palsu atas nama para pejabat. Salah satunya, Kapolda Metro Jaya Firman Gani. Tersangka mencari informasi melalui buku telepon dan surat kabar tentang nama pejabat dan keadaan di lingkungan kerja pejabat.Dalam aksinya, tersangka mengaku pejabat kemudian meminta sejumlah dana kepada orang yang mempunyai kepentingan dengan pejabat tersebut.Apabila calon korban terperdaya maka dana yang akan diberikan oleh calon korban diminta agar ditransfer ke rekening bank yang dibuka dengan menggunakan nama pejabat tersebut.Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.Kapolda Metro Jaya Firman Gani menilai kasus tersebut merusak nama baik pejabat. "Kita minta juga kepada bank agar lebih teliti terhadap masyarakat yang ingin membuka rekening. Ada ketidaktelitian dari bank untuk meneliti kartu identitas KTP dan KK sehingga mudah untuk membuka rekening," ungkap Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/3/2005).Menurut dia, polisi masih mengejar lima pelaku lainnya."Masih ada pelaku yang belum tertangkap satu dengan inisial ARS sebagai bos besar yang berperan mencari korban dan tersangka mengatasnamakan atau mengaku pejabat dan atau memberikan penjelasan kepada korban. Yang lain, CCG, PND, BNL dan SH sebagai bos kecil," demikian Kapolda.
(aan/)











































