JPU Tayangkan Video Penghinaan Kepala Negara

JPU Tayangkan Video Penghinaan Kepala Negara

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2005 18:02 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penghinaan terhadap kepala negara dengan terdakwa Monang Tambunan dari GMNI, menayangkan video hasil rekaman anggota kepolisian yang menggambarkan aksi penghinaan yang dilakukan pada 28 Januari 2005 di depan Istana Merdeka.Namun sebelum video itu ditayangkan sempat terjadi perdebatan antara JPU Edi Sahputra dengan tim pengacara Monang. Tim pengacara Monang mengaku keberatan jika barang bukti video tersebut ditayangkan karena dalam KUHAP Pasal 188 ayat 2, keterangan yang dapat dihadirkan adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan tidak menyebutkan video rekaman dapat dihadirkan sebagai alat bukti.Namun majelis hakim yang diketui Cicut Sutiarso mengabulkan keinginan JPU karena majelis hakim juga ingin mengetahui isi rekaman video tersebut.Dan saat ditayangkan, dalam video tersebut terlihat jelas terdakwa Monang Tambunan melakukan aksi penghinaan terhadap kepala negara berupa tindakan dan perkataan yang sangat tidak sopan.Saat melihat rekaman video tersebut, Monang yang sebelumnya sangat berapi-api menanggapi keterangan para saksi terlihat lemas dan pucat. Dalam sidang ini JPU juga menghadirkan enam saksi dari pihak kepolisian yang pada saat itu terlibat dalam penangkapan Monang dan pengambilan dokumentasi.Para saksi ini berada sekitar 1-5 meter dari mobil komando aksi demo yang dilakukan GMNI. Saksi yang rata-rata berpangkat Briptu dari kepolisian itu adalah Triyoga, Mohammad Ismet, Siswanto, Susanto, Dwi Yulianto, Kusnadi yang membawa video rekaman, dan Supratman.Dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan di PN Jakpus, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (22/3/2005), keenam saksi ini mengaku melihat dan mendengar dengan jelas teriakan Monang saat mengejek Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Para saksi ini mengindikasikan, SBY yang dimaksud Monang adalah Susilo Bambang Yudhoyono bukan singkatan SBY lainnya.Dalam sidang ini, tim pengacara Monang mempertanyakan kepada majelis hakim tentang surat penahanan lanjutan kliennya yang sebetulnya berakhir pada 17 Maret 2005 lalu. Namun, hingga kini tim kuasa hukum belum mendapatkan surat penahanan lanjutan.Sementara JPU Edi Sahputra mengatakan, surat itu sudah ditindaklanjuti saat masa penahanan Monang berakhir pada 17 Maret 2005 dan sudah diterima oleh pihak rutan Salemba pada tanggal yang sama.Dalam surat penahanan lanjutan itu disebutkan Monang akan ditahan kembali hingga 16 Mei 2005. (umi/)


Berita Terkait