Pengacara: Putusan MK Belum Jamin Independensi KPUD

Pengacara: Putusan MK Belum Jamin Independensi KPUD

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2005 17:38 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan judicial review atas UU Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dinilai belum menjamin independensi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung.Menurut Bambang Widjojanto, salah seorang kuasa hukum pemohon judicial review, putusan MK yang membatalkan ketentuan KPUD bertanggungjawab pada DPRD mencegah terjadinya potensi intervensi dari DPRD kepada KPUD.Namun, putusan MK ini tidak membebaskan KPUD dari kemungkinan adanya intervensi dari pemerintah. Sebab pemerintah masih memiliki kewenangan membuat peraturan pemerintah dan peraturan di bawahnya terkait penyelenggaraan pilkada."Padahal potensi intervensi kekuasan dari pemerintah lebih besar. Jadi KPUD bebas dari potensi intervensi dari DPRD, tapi tidak bebas dari pemerintah," ujar Bambang dalam perbincangan dengan detikcom dengan telepon, Selasa (22/3/2005) sore.Menurut Bambang, seharusnya yang membuat peraturan tentang pilkada adalah KPU pusat, bukan pemerintah. "Seharusnya yang membuat peraturan tentang pilkada adalah KPU."Ketika ditanya apakah upaya hukum yang akan ditempuh Aliansi LSM dan 15 KPUD selaku pemohon karena putusan MK bersifat final, Bambang menyatakan putusan MK ini memberi peluang untuk diajukannya permohonan baru."Ada peluang apakah bagi KPU mempersoalkan UU Pemda karena kewenangannya diambil oleh pemerintah. Jadi ini membuka peluang untuk diajukannya permohonan sengketa antarlembaga," ujar Bambang.Ketika ditanya apakah upaya ini yang akan diambil Aliansi LSM yang jadi pemohon judicial review UU Pemda, Bambang membenarkannya. "Saya kira ini yang akan dikaji teman-teman LSM," katanya.Untuk diketahui permohonan judicial review atas UU Pemda diajukan pengurus Cetro, ICW, Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu (Jamppi), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aliansi Masyarakat Sipil dan Demokrasi, dan 15 KPUD. (gtp/)


Berita Terkait