"Kami menilai adanya kejanggalan saat sidang lapangan. Karena itu kami meminta KY untuk mengusut atas laporan kami ini," kata Koordinator Pemantau Sidang RCT, Ahlul Fadli kepada wartawan, Kamis (23/6/2016).
Fadli menyebutkan, pada sidang lapangan 26 April 2016 di kebun sawit Gondai, Kecamatan Langgam telah terjadi pelanggaran etik dan perilaku hakim. Ketiga hakim yang bersidang di lapangan, diduga menggunakan fasilitas mobil dan kapal dari pihak perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas alasan itu RCT melapor ke KY melakukan pemeriksaan. "Kita berharap adanya ketegasan dari KY," imbuh Fadli.
Sementara itu, Kantor Pengubung Komisi Yudisial Wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan membenarkan menerima laporan dugaan kode etik dan perilaku hakim tersebut. Laporan tersebut sudah dilimpahkan ke KY di Jakarta."Laporan itu sudah kami teruskan ke Jakarta," kata Hotman.
Sebagaimana diketahui, manajer PT LIH Frans divonis bebas di PN Pelalawan dalam kasus kebakaran lahan. Jaksa menuntut terdakwa 2 tahun penjara karena ada unsur kelalaian sehingga terjadi kebakaran lahan. Namun segala tuntutan jaksa ditolak majelis hakim, yang akhirnya divonis bebas. (cha/dra)