"Selama jadi Kapolda Metro Jaya dan Papua, ada ribuan unjuk rasa dilakukan, itu dilindungi UU. Tapi UU ini juga tak bersifat absolut, ada batasan-batasan, ini diratifikasi dari PBB," kata Tito dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di ruang Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Tito mengatakan, ada empat batasan dalam demonstrasi. Batasan tersebut yakni menghormati hak orang lain, menghormati ketertiban umum, menghormati keamanan nasional, dan menghargai etika moral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait demonstrasi buruh pada tahun lalu, Tito mengatakan penindakan dilakukan karena pendemo melewati batas waktu yang ditetapkan yakni pukul 18.00 WIB. Polisi saat itu memberikan peringatan agar 4 elemen buruh mengakhiri aksinya.
"Ada satu komponen yaitu KSPI bertahan sampai PP gaji buruh dicabut. Kita peringatan lagi, tak diindahkan, kita ambil tindakan hukum, agar tak jadi preseden buruk. Sudah tiga kali peringatan," ujarnya.
"Saat kita bubarkan. Ada 26 yang masih bertahan di situ, itu kita amankan," kata Tito. (idh/fdn)











































