"Pengungkapan ini hasil dari analisis dan pengkajian fakta-fakta yang kita lihat bahwa bayi-bayi itu kondisinya tidak baik (sakit-red) setelah divaksin. Ada fakta juga di lapangan, jadi kita dalami," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
Menurut Agung, vaksin wajib palsu ini dibuat dari tahun 2003. Vaksin ini melibatkan 3 kelompok di Bekasi yakni produsen, pengedar dan pihak yang menyerahkan langsung ke pengguna.
![]() |
Vaksin palsu itu dibuat dengan cara menyuntikkan cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Hasilnya yakni vaksin wajib palsu untuk hepatitis, BCG, dan campak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dijerat UU tentang Kesehatan maupun UU terhadap Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nwy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini