Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Jalani Sidang Perdana

Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Jalani Sidang Perdana

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 23 Jun 2016 14:00 WIB
Andri Tristianto Sutrisna menunggu jalannya sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6/2016) .Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Andri menjadi terdakwa untuk kasus makelar kasus di MA.

Sidang dilaksanakan Kamis (23/6/2016) siang ini. Dalam kasus makelar perkara tersebut, Andri ditangkap KPK lantaran menerima duit dari pihak berperkara yaitu Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.

Ichsan dan Awang telah menjalani persidangan sementara Andri baru akan duduk sebagai pesakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ichsan Suaidi adalah terpidana 5 tahun penjara kasus korupsi pembangunan dermaga di NTB. Dia enggan menjalani hukuman penjara dan mencari banyak cara agar lolos dari eksekusi, termasuk mengambil jalan pintas yaitu menyuap Andri agar menunda pengiriman salinan putusan dari MA. Tapi upaya jahatnya tercium KPK dan mereka dibekuk.

Ichsan merupakan pengusaha kawakan. Bisnisnya cukup sukses di berbagai daerah. Dengan pertimbangan itu, maka ia rela mengeluarkan uang yang baginya dinilai sedikit, tetapi usahanya tetap lancar.

Namun dagang perkara ala Andri itu tercium KPK. Mereka dibekuk pada 13 Februari 2016 saat transaksi suap dengan bukti Rp 400 juta. Alih-alih hukuman 5 tahun penjaranya berkurang, Ichsan kini malah kembali meringkuk di kursi pesakitan dan hukuman penjaranya siap-siap akan bertambah. Ichsan dan Awang sudah dituntut 4 tahun penjara.

(rii/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads