Sidang dilaksanakan Kamis (23/6/2016) siang ini. Dalam kasus makelar perkara tersebut, Andri ditangkap KPK lantaran menerima duit dari pihak berperkara yaitu Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.
Ichsan dan Awang telah menjalani persidangan sementara Andri baru akan duduk sebagai pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ichsan merupakan pengusaha kawakan. Bisnisnya cukup sukses di berbagai daerah. Dengan pertimbangan itu, maka ia rela mengeluarkan uang yang baginya dinilai sedikit, tetapi usahanya tetap lancar.
Namun dagang perkara ala Andri itu tercium KPK. Mereka dibekuk pada 13 Februari 2016 saat transaksi suap dengan bukti Rp 400 juta. Alih-alih hukuman 5 tahun penjaranya berkurang, Ichsan kini malah kembali meringkuk di kursi pesakitan dan hukuman penjaranya siap-siap akan bertambah. Ichsan dan Awang sudah dituntut 4 tahun penjara.
(rii/fdn)