Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dari penyelidikan awal ditemukan beberapa penjual vaksin yang tidak memiliki izin di Karang Satria, Bekasi.
"Di Karang Satria, Bekasi terdapat vaksin palsu. Setelah kita kembangkan kita menangkap saudara J sebagai pemilik toko Askal Medical yang berada di Karang Satria, Bekasi," ujar Agung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
![]() |
Menurut Agung, jaringan vaksin palsu ini memiliki 3 kelompok, yakni produsen, distributor hingga pihak yang menyerahkan langsung ke pengguna. 3 Kelompok itu ditangkap di 3 tempat yang berbeda yakni Puri Hijau Bintaro yang merupakan tempat produsen, kedua di Jl Serma Achim Bekasi Timur dan Kemang Regency, Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menerangkan, bahan dasar vaksin tersebut yakni mereka mulanya menginjeksi dengan cara menyuntikkan cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Hasilnya yakni vaksin palsu untuk hepatitis, BCG, dan campak.
"Untuk menyempurnakan (vaksin), dipress dengan alat press kemudian dikemas dan dipacking lalu didistribusikan," tuturnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan 10 orang dengan rincian 5 orang produsen, 2 orang sebagai kurir, 2 orang sebagai penjual termasuk pemilik apotek di Bekasi berinisial J dan satu orang yang mencetak label. Polisi juga menangkap 3 orang lagi siang ini di Subang, Jawa Barat.
"Pelaku kita kenakan UU tentang Kesehatan maupun UU terhadap Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Agung.
(nwy/fdn)