Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (23/6/2016). Sidang digelar sekitar pukul 13.00 WIB.
Ariesman mengenakan kemeja batik berwarna biru dan celana panjang hitam. Dia disidang bersama dengan personal assistantnya, Trinanda Prihantoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariesman dijerat KPK menyusul ditangkapnya anggota DPRD DKI M Sanusi karena menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Trinanda Prihantoro pada tanggal 31 Maret 2016. Awalnya keberadaan Arieman sempat tak diketahui, sebelum akhirnya dia menyerahkan diri dan langsung ditahan.
Perkara yang membelit Ariesman, Trinanda, dan M Sanusi terkait dengan pembahasan dua raperda pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta.
Ariesman sendiri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (rii/fjp)










































