Beda pendapat terjadi antara Ketua BPK Harry Azhar Aziz dan Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara. Harry berpendapat Pemprov DKI harus mengembalikan duit Rp 191 miliar ke negara.
"Ada indikasi kerugian negara yang ditulis dalam laporan (LKPD BPK) itu Rp 191 miliar, itu yang harus dikembalikan. Itu kewajiban UU oleh Pemprov DKI. Kalau tidak dikembalikan itu ada sanksinya," kata Harry saat menggelar konferensi pers di Media Center BPK, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (20/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I Nyoman Wara punya pandangan berbeda. Wara menyatakan pihak yang harus mengembalikan uang Rp 191 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras bukanlah pihak Pemprov DKI.
"Dari tempat mana itu dibayarkan (pihak RS Sumber Waras) kan mestinya begitu. Mesti ditindaklanjuti, tindak lanjut kan waktu itu Ketua BPK sudah menjelaskan kan apa rekomendasinya," ujar Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Wara menjelaskan, Pemprov DKI dalam hal ini sudah menyerahkan uang Rp 191 miliar ke pihak Sumber Waras jadi tidak mungkin pihak Pemprov yang harus mengembalikan uang tersebut.
"Kalau Pemprov (DKI) yang mengembalikan, jeruk makan jeruk dong, uangnya nantinya kembali kan ke Pemprov," ucapnya. (tor/nrl)











































