"Minggu kemarin iya pemeriksaan aset-aset. Ada pemberian tahun 2004 dari mana gitu. Enggak ada aset-aset yang disita oleh KPK. Hanya mencocokkan dan meng-clear-kan saja pembelian bagaimana," kata Krisna di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
Krisna menyebut bahwa sebelum menjadi anggota dewan di DPRD DKI Jakarta, M Sanusi adalah seorang pengusaha. Jadi, aset atau uang yang diduga merupakan hasil suap diklaimnya sebagai milik pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini penyidik KPK memang melakukan pemeriksaan terhadap M Sanusi. Dia mengaku diperiksa terkait masalah kelengkapan tata tertib dalam pembahasan raperda. M Sanusi juga membantah perihal pemeriksaan aset-aset miliknya.
"Kelengkapan saja, kelengkapan masalah tatib, lebih kepada tatib raperda saja," kata M Sanusi.
KPK memang tengah mendalami kasus suap tersebut. Terakhir, KPK mencoba mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap M Sanusi dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Untuk kasus suapnya sendiri, KPK masih menjerat 3 orang tersangka yaitu M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro. Untuk Ariesman dan Trinanda, keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam perkembangan penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK juga mengusut tentang pertemuan antara pihak pengembang yaitu Sugiyanto Kusuma alias Aguan dengan para anggota DPRD DKI. Dalam pertemuan itu Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi hingga Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik disebut turut hadir di kediaman Aguan.
Penyidik KPK menduga pertemuan itu berkaitan dengan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pembahasan dua raperda itu lah yang kemudian memunculkan suap antara Ariesman dengan M Sanusi yang berhasil diungkap KPK. (dhn/Hbb)










































