"Saya kira polisi dalam UU kepolisian itu diberikan kewenangan dan tanggungjawab yang cukup besar, mulai dari penegakan hukum, pengayoman masyarakat, ketertiban keamanan," kata Anggota Komisi III Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melihat fenomena dan postur polisi sekarang ini dengan kondisi kesejahteraan yang teramat rendah, dan tingkat kebutuhan yang tidak terpenuhi kok saya masih pesimis walaupun bapak sehebat apa pun untuk membawa polri ini sesuai dengan visi misi tadi bahwa akan ada reformasi internal, polisi menjadi bersih, menjadi profesional, inovatif dan seterusnya," ujarnya.
Sebab berdasarkan data, lanjut Karding, dari kepangkatan polisi seperti Tamtama yang bekerja 0 sampai setahun itu digaji Rp 1.565.200, yang bekerja 27 sampai 28 tahun itu digaji Rp 2.819.000, sedangkan gaji perwira paling tinggi yang bekerja 31 sampai 32 tahun, termasuk Tito, hanya digaji sebesar Rp 5.446.000.
"Ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2015. Artinya, mirip sama UMP DKI Jakarta," kata Karding. PP nomor 32 tahun 2015 adalah tentang kenaikan gaji anggota Polri.
Sementara itu, dari jumlah polisi sekitar dua ratus ribuan, hanya 24 ribu polisi yang punya rumah dinas. Masih ada 70 persen polisi tidak ada jaminan tempat tinggal.
"Saya nggak yakin kalo permasalahan itu tak selesai lebih duli. Kebutuhan dasar harus diutamakan kalau mau sapu bersih, kalau mau reformasi polri," urainya.
"Saya mau tanyakan langkah konkret, jadi nggak hanya visi misi verbal saja," ucapnya. (idh/erd)












































