Penyitaan obat ilegal ini merupakan Operasi Pangea IX yang digelar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersam International Crime Police Organization (ICPO)-Interpol. Dalam operasi pada 30 Mei-7 Juni lalu, operasi ini menargetkan produk obat ilegal termasuk obat palsu yang dipasarkan secara online.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM Tengku Bahdar Johan Hamid mengatakan, pada tahun ini Operasi Pangea IX memprioritaskan produk ilegal peningkat stamina dan produk pelangsing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Bisma Alief/detikcom |
BPOM dan ICPO Interpol mengamankan 352 item produk peningkat stamina dan 24 item produk pelangsing.
Menurut Tengku Bahdar, para pelaku pengedar obat-obatan ilegal menyelundupkan obat dari luar negeri melalui jalur pengiriman logistik lokal yang tidak resmi.
Para pelaku mengedarkan obat ilegal melalui sarana kesehatan dan jalur distribusi ilegal. Selain itu para pelaku juga mengedarkan suplemen kesehatan ilegal secara online dan melalui jaringan outletnya.
"Mengiklankan sediaan farmasi ilegal di website dan mengedarkan dengan identitas penjual fiktif. Serta tidak melayani pengantaran barang secara langsung menggunakan kurir," lanjut Bahdar menjelaskan modus operandi para pelaku pengedar obat ilegal.
Gandeng Kominfo dan Perusahaan Jasa Pengiriman
Untuk mencegah peredaran obat ilegal secara online, BPOM melaporkan kepada Kementerian Kominfo mengenai adanya 214 situs yang teridentifikasi mempromosikan dan menjual obatl ilegal. BPOM meminta agar Kominfo memblokir situs-situs tersebut.
Selain itu, BPOM juga melakukan kerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo). BPOM ingin koordinasi dan tukar menukar informasi ditingkatkan untuk mengoptimalkan pengawasan pengiriman obat dan makanan.
BPOM mengimbau agar masyarakat membeli obat di penjual resmi dan menghindari pembelian obat secara online. Masyarakat diminta teliti dengan mengecek kemasan, izin edar dan kedaluwarsa obat dan makanan yang akan dibeli.
"Jika masyarakat mengetahui informasi adanya obat dan makanan yang diduga melanggar aturan dapat menghubungi kontak BPOM di nomor 1-500-533, email di halobpom@pom.go.id dan Unit Layanan Pengaduan Komsumen (ULPK) BPOM di seluruh Indonesia," ujar Bahdar. (fdn/fdn)












































Foto: Bisma Alief/detikcom