"Kalau rekomendasi BPK itu kan sudah jelas. Tapi kalau urusan kembali mengembalikan bukan urusan Pemprov lagi, tapi itu harus dikembalikan atau tidak nanti tanya BPK dulu," ujar Saifullah di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Saifullah menambahkan, kalaupun memang uang Rp 191 miliar itu harus dikembalikan, yang wajib mengembalikannya adalah pihak dari RS Sumber Waras.
"Bukan Pemprovnya yang mengembalikan karena uang itu sudah dikirim ke Sumber Waras harusnya Sumber Waras yang mengembalikan. Habis itu disetor ke kas daerah," tutur dia.
"Kan kami pelaksana, Pemprov harus nagih ke Sumber Waras nanti dibayarkan oleh mereka, rekomendasinya gitu," imbuhnya.
Sampai saat ini, pihak Pemprov menurut Saifullah terus berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, untuk koordinasi dengan pihak rumah sakit, Saifullah mengaku, Pemprov DKI belum melakukan pertemuan untuk membahas soal pengembalian uang.
"Kita tunduk kepada lembaga negara jadi kalau urusan pengembalian ini sangat jelas dari pihak ketiga. Misalnya pembangunan fisik, katakan ada pembayaran setelah diaudit BPK ada kelebihan misalnya Rp 60 juta bukan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)-nya yang mengembalikan. SKPD-nya yang koordinasikan ke pihak ketiga," papar Saifullah.
"Hari ini kita rapatkan dengan Pak Wagub," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan rekomendasi BPK terkait kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,6 hektar. Hal itu mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 E Ayat 3 yang menentukan bahwa rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti.
"Ada indikasi kerugian negara yang ditulis dalam laporan (LKPD BPK) itu Rp 191 miliar, itu yang harus dikembalikan. Itu kewajiban UU oleh Pemprov DKI. Kalau tidak dikembalikan itu ada sanksinya," kata Harry saat menggelar konferensi pers di Media Center BPK, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Undang-undang, kata Harry, memberikan waktu 60 hari setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jakarta tahun 2014 diserahkan. Bila hal itu tidak dilakukan oleh Pemprov DKI, maka sanksinya bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan. "Sanksinya ada bisa dipenjara 1 tahun 6 bulan," kata Harry.
(fjp/fjp)











































