Menhut Minta Kayu Hasil Sitaan Segera Dilelang
Selasa, 22 Mar 2005 17:30 WIB
Jakarta - Menteri Kehutanan MS Kaban meminta agar kayu hasil sitaan segera dilelang. Ini dimaksudkan agar kayu sitaan itu tidak mengalami kerusakan dan juga tidak mengganggu stok kayu yang ada. "Saat ini, memang ada kesulitan dalam percepatan pelelangan. Makanya, harus ada pertemuan lagi Menhut dengan pihak kepolisian dan kejaksaan," kata MS Kaban kepada wartawan di gedung Departemen Keuangan (Depkeu), Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2005). Menurut dia, kayu hasil sitaan tidak perlu menunggu lama untuk dilelang. "Kalau nunggu lama barang bisa rusak. Karena itu segera dijual, sehingga barang buktinya nanti cukup dalam bentuk uang," ungkapnya. Berapa jumlah kayu sitaan dari hasil illegal logging itu? Kaban mencatat ada sekitar 400 ribu meter kubik. Kayu-kayu ini disita dalam operasi di Kalimantan, Papua, dan Riau. "Jika diasumsikan harga kayu itu Rp 800 ribu per meter kubik, maka nilai kayu sitaan itu bisa mencapai Rp 320 miliar," jelasnya.
(asy/)











































