"Persangkaan pasal 2 jo pasal 26 UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 76 (I) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Jumat (23/6/2016).
D sudah menjadi tersangka. Dia bersama dua remaja putri itu serta seorang pelanggan pria berinisial A (18) diciduk di hotel di Pasar Baru, Jakarta pada Selasa (21/6).
Modus yang dilakukan, menurut Agung, kelompok yang disebutnya sebagai kelompok Yogyakarta ini membuka iklan di akun twitternya dengan sandi Expo. Nah, di sana ditawarkan remaja putri itu kepada pelanggan. Di akun twitter itu dituliskan akan dilakukan pada 21-22 Juni.
"Pemesan akan mendapatkan nomor kamarnya bila telah mengirim uang muka ke rekening dirinya dan sisanya diberikan setelah selesai," urai Agung. (idh/dra)











































