"Persangkaan pasal 2 jo pasal 26 UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 76 (I) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Jumat (23/6/2016).
D sudah menjadi tersangka. Dia bersama dua remaja putri itu serta seorang pelanggan pria berinisial A (18) diciduk di hotel di Pasar Baru, Jakarta pada Selasa (21/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemesan akan mendapatkan nomor kamarnya bila telah mengirim uang muka ke rekening dirinya dan sisanya diberikan setelah selesai," urai Agung. (idh/dra)











































