Hal ini disampaikan dalam konferensi press di kantor LPSK di Jalan Raya Bogor KM 24 Nomor 47-49, Jakarta Timur.
Acara yang diadakan pada hari Rabu (22/6/2016) petang juga turut dihadiri Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani dan pemerhati anak Seto Mulyadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya yang lebih serius diperlukan karena tingkat keseriusan kejahatan seksualpun makin tinggi," ujar Abdul.
LPSK mengajak agar semua pihak baik pemerintah, LSM, jurnalis, dan masyarakat untuk memperhatikan korban kejahatan seksual sesuai perannya masing-masing.
"Perlindungan dan pemenuhan hak korban perlu keterlibatan berbagai pihak, dikarenakan layanan kepada korban kompleks tidak bisa sepotong-sepotong," tegas Abdul Haris.
Selama bulan Januari hingga Juni 2016 LPSK sudah menerima 956 permohonan perlindungan, di mana 31 diantaranya merupakan permohonan perlindungan saksidan korban kejahatan seksual.
Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani yang juga menjadi penanggung jawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban mengungkapkan berbagai kendala ditemui untuk melindungi korban kejahatan seksual. Kendala yang muncul ke permukaan adalah mayoritas pelaku kekerasan seksual punya hubungan dekat dengan korban dan tak jarang mereka adalah tulang punggung keluarga.
"Pada kasus di Buntok LPSK memberikan biaya hidup sementara untuk korban dan ibu korban," ungkap Lies.
Kendala lain adalah sulitnya meneruskan proses hukum dikarenakan bukti yang kurang. LPSK mendorong adanya terobosan dalam pembuktian dengan menggunakan teknologi maupun ilmu pengetahuan.
"Pada kasus di Manado penyidik tidak mau meneruskan proses pidana karena alasan kurang bukti, padahal hasil pemeriksaan psikologi ditemukan bahwa memang korban mengalami pencabulan," urainya. (fjp/fjp)











































