12 Penjudi Dibekuk di Kendal: Mulai dari Judi Togel Hingga Dadu

12 Penjudi Dibekuk di Kendal: Mulai dari Judi Togel Hingga Dadu

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 22 Jun 2016 20:00 WIB
Foto: dok.Polres Kendal
Kendal - Bukannya melakukan kegiatan positif untuk menunggu berbuka puasa, sejumlah pria di Kendal justru memanfaatkannya waktu untuk berjudi. Alhasil mereka dibekuk oleh anggota Polres Kendal dan harus beurusan dengan hukum.

"Ya memang sambil menunggu berbuka," kata salah satu tersangka berkaos tahanan nomor 4 di Mapolres Kendal, Rabu (22/6/2016).

Total ada 12 pejudi dan bandar yang ditangkap di 5 lokasi berbeda, kebanyakan mereka memang berjudi sore hari hingga waktunya berbuka puasa. Judi yang mereka lakukan yaitu judi togel, dadu, dan kartu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu kelompok yang ditangkap menjelang waktu berbuka adalan Tri Asmara (44) warga Dusun Sekopek, Kecamatan Kaliwungu, Kendal, Heru Prihyantoro (40) warga Dusun Gedong, Kaliwungu Selatan, Kendal, dan Subeno (54) warga Desa Sukomulyo, Kaliwungu Selatan Kendal.

Ketiganya ditangkap di perkebunan di Dusun Tegalpolo, Kendal hari Jumat (10/6) lalu sekira pukul 17.00. Mereka tidak berkutik ketika dipergoki petugas kepolisian di kebun tersebut. Pelaku beserta barang bukti berupa dadu dan uang lebih dari Rp 1 juta diamankan.

"Tersangka Tri Asmara itu bandarnya. Mereka bermain mulai sekitar pukul 15.00," kata Wakapolres Kendal, Kompol Dili Yanto.

Sementara itu 9 orang tersangka lainnya ditangkap di 4 tempat terpisah. Mereka adalah Zaenal (36) dan Mugi Widodo (41) warga Kebondalem, Kendal yang kepergok sedang berjudi togel. Kemudian ada tersangka Santosa (46) warga Kalibuntu Wetan Kendal yang menjual nomor togel.

Berikutnya ada tersangka Ali Kasan (46), Joko Ribut (40), Mustain (36), dan Cusanto (53) yang merupakan warga Kedungsari Kendal dan terlibat judi kartu. Tersangka lainnya yaitu Sutarno (40) warga Desa Nolokerto dan Sukarman (60) warga Desa Protomulyo, Kendal terkait judi togel.

Dili mengatakan kegiatan Polres Kendal dan jajarannya tersebut untuk menciptakan rasa aman di bulan suci Ramadan. Pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa dan tidak hanya menyasar perjudian.

"Ini giat cipta kondisi dalam rangka mewujudkan kenyamanan dan kekhusukan masyarakat Kendal melaksanakan ibadah puasa," tegas Dili.

Dari para tersangka, diamankan sejumlah uang hasil judi dan berbagai peralatan judi termasuk handphone. Mereka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (alg/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads