Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2016) sore. Majelis hakim dipimpin oleh Asmar. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Hutomo.
Selama persidangan, mereka terihat sesekali menundukkan kepalanya dihadapan majelis hakim. Hakim menganggap keempat terdakwa terbukti melakukan perbuatan dan diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada banyak pertimbangan. Diantaranya masalah barang bukti. Dalam perkara ini sama sekali barang bukti tak pernah dihadirkan kemudian itu tak menjadi pertimbangan. Itu aja yang paling utama," jelas Nurwadi kepada wartawan usai persidangan.
Seperti diberitakan, BNN mengungkap penyelundupan 270 Kg sabu pada Oktober 2015 silam di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumut.
Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap keempat terdakwa tersebut. Barang haram itu diketahui dimasukkan ke tabung filter air dengan tujuan untuk mengelabui petugas. Namun, modusnya dapat terungkap. (dra/dra)