4 Gembong Sabu 270 Kg di Medan Diganjar Hakim Vonis Mati

4 Gembong Sabu 270 Kg di Medan Diganjar Hakim Vonis Mati

Jefris Santama, - detikNews
Rabu, 22 Jun 2016 19:41 WIB
Foto: Jefris/detikcom
Medan - Empat terdakwa dalam perkara pengiriman sabu seberat 270 Kilogram (Kg) divonis mati. Keempatnya terdakwa itu yakni Ayau, Daud, Lukmansyah dan Jimmi.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2016) sore. Majelis hakim dipimpin oleh Asmar. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Hutomo.

Selama persidangan, mereka terihat sesekali menundukkan kepalanya dihadapan majelis hakim. Hakim menganggap keempat terdakwa terbukti melakukan perbuatan dan diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan itu, keempat terdakwa melalui penasehat hukumnya, Nurwardi Aco menyatakan akan mengajukan banding. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.

"Ada banyak pertimbangan. Diantaranya masalah barang bukti. Dalam perkara ini sama sekali barang bukti tak pernah dihadirkan kemudian itu tak menjadi pertimbangan. Itu aja yang paling utama," jelas Nurwadi kepada wartawan usai persidangan.

Seperti diberitakan, BNN mengungkap penyelundupan 270 Kg sabu pada Oktober 2015 silam di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumut.

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap keempat terdakwa tersebut. Barang haram itu diketahui dimasukkan ke tabung filter air dengan tujuan untuk mengelabui petugas. Namun, modusnya dapat terungkap. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads