2 Pejabat PT BA Manipulasi Uang Proyek untuk Suap Kajati DKI

2 Pejabat PT BA Manipulasi Uang Proyek untuk Suap Kajati DKI

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 22 Jun 2016 17:53 WIB
2 Pejabat PT BA Manipulasi Uang Proyek untuk Suap Kajati DKI
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Dua pejabat PT Brantas Abipraya (BA) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno didakwa menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu Rp 2,5 miliar. Uang tersebut diambil Sudi dan Dandung dari kas PT BA dengan cara memanipulasi uang proyek.

Dalam surat dakwaan Sudi dan Dandung dipaparkan kesepakatan suap Rp 2,5 miliar berawal dari keinginan Sudi agar kasus dugaan korupsi anggaran PT BA sebesar Rp 7 miliar yang diduga dilakukannya dihentikan pihak kejaksaan.

Dandung diminta Sudi untuk mencari informasi ke Kejati DKI. Dandung kemudian mengetahui bahwa Kajati DKI Sudung Situmorang dekat dengan pihak swasta bernama Marudut. Pada 23 Maret 2016 sekira pukul 09.00 WIB Marudut menemui Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu di kantor Kejati DKI Jakarta dan menyampaikan keinginan Sudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudung memerintahkan Marudut untuk membicarakan lebih lanjut dengan Tomo Sitepu," ujar Jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).

"... Selanjutnya Tomo Sitepu menyetujui penghentian penyidikan dengan syarat Sudi Wantoko memberikan sejumlah uang dan permintaan tersebut disetujui terdakwa (Marudut)," imbuh Jaksa.

Sudi menyetujui untuk memberikan Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo. Pada 30 Maret 2016, Senior Manager Keuangan Kantor Pusat Joko Widiyantoro mengambil uang dari kas PT BA sejumlah Rp 2,5 miliar dengan cara mengeluarkan voucher pengeluaran sejumlah Rp 5 miliar untuk membiayai proyek Wisma Atlet C3 Kemayoran, Wisma Atlet C1 Kemayoran, dan proyek Rumah Susun Sulawesi 3 di Makassar.

"Sehingga seolah-olah pengeluaran uang tersebut untuk pembiayaan proyek, padahal sejumlah Rp 2,5 miliar ditarik kembali dan ditukarkan dalam pecahan dollar Amerika Serikat menjadi senilai USD 186.035 untuk diberikan kepada Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang," jelas jaksa.

Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, dan Marudut didakwa secara bersama-sama menyuap Sudung dan Tomo Rp 2,5 miliar.

(rna/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini