Dalam surat dakwaan Sudi dan Dandung dipaparkan kesepakatan suap Rp 2,5 miliar berawal dari keinginan Sudi agar kasus dugaan korupsi anggaran PT BA sebesar Rp 7 miliar yang diduga dilakukannya dihentikan pihak kejaksaan.
Dandung diminta Sudi untuk mencari informasi ke Kejati DKI. Dandung kemudian mengetahui bahwa Kajati DKI Sudung Situmorang dekat dengan pihak swasta bernama Marudut. Pada 23 Maret 2016 sekira pukul 09.00 WIB Marudut menemui Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu di kantor Kejati DKI Jakarta dan menyampaikan keinginan Sudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"... Selanjutnya Tomo Sitepu menyetujui penghentian penyidikan dengan syarat Sudi Wantoko memberikan sejumlah uang dan permintaan tersebut disetujui terdakwa (Marudut)," imbuh Jaksa.
Sudi menyetujui untuk memberikan Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo. Pada 30 Maret 2016, Senior Manager Keuangan Kantor Pusat Joko Widiyantoro mengambil uang dari kas PT BA sejumlah Rp 2,5 miliar dengan cara mengeluarkan voucher pengeluaran sejumlah Rp 5 miliar untuk membiayai proyek Wisma Atlet C3 Kemayoran, Wisma Atlet C1 Kemayoran, dan proyek Rumah Susun Sulawesi 3 di Makassar.
"Sehingga seolah-olah pengeluaran uang tersebut untuk pembiayaan proyek, padahal sejumlah Rp 2,5 miliar ditarik kembali dan ditukarkan dalam pecahan dollar Amerika Serikat menjadi senilai USD 186.035 untuk diberikan kepada Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang," jelas jaksa.
Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, dan Marudut didakwa secara bersama-sama menyuap Sudung dan Tomo Rp 2,5 miliar.
(rna/fdn)










































