Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016), terungkap pihak yang akan menerima suap tersebut adalah Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten tindak Pidana Khusus pada Kejati DKI Tomo Sitepu. Keduanya kini masih berstatus saksi.
Salah satu anggota Tim Jaksa KPK Irene Putri menjelaskan, baik Sudung maupun Tomo belum terbukti ada upaya meminta suap kepada dua pejabat PT Brantas. Namun dipastikan Sudung akan menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor untuk ketiga terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pejabat PT Brantas Abipraya yaitu Direktur Keuangan Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno didakwa menyuap Sudung dan Tomo Rp 2,5 miliar.
Uang tersebut belum sampai di tangan Sudung dan Tomo melalui perantara Marudut, KPK keburu menangkap ketiganya dalam operasi tangkap tangan pada 31 Maret 2016 lalu.
(rna/fdn)











































