"Saya bilang saya tidak pernah berkomunikasi apapun dengan Rohadi. Komunikasi dalam arti berkaitan dengan perkara itu," kata Ifa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2016).
Ifa merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara pencabulan tersebut. Dia mengaku tidak pernah meminta uang atau menjanjikan apapun baik terhadap pihak berperkara maupun kepada panitera pengganti tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan suap tersebut, KPK menangkap seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) bernama Rohadi pada Rabu, 15 Juni 2016. Dia diduga menerima uang Rp 250 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan pihak berperkara.
Uang tersebut diberikan oleh Berthanatalia selaku pengacara dari Saipul Jamil. Selain itu, KPK juga mengamankan ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Keempatnya diamankan KPK dari lokasi berbeda. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menyematkan status tersangka kepada keempat orang tersebut.
KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi majelis hakim terhadap putusan kasus pencabulan Saipul Jamil menjadi 3 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 7 tahun. (dhn/rvk)











































