Respons Putusan MK, Pemerintah akan Keluarkan Perpu Pilkada

Respons Putusan MK, Pemerintah akan Keluarkan Perpu Pilkada

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2005 16:49 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan Perpu Pilkada menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah."Kalau ada penyesuaian, dalam bentuk Perpu karena ini kan UU," kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintah Daerah Iswara Natanegara di Departemen Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (22/3/2005).Menurutnya, pemerintah tetap konsisten melaksanakan Pilkada pada Juni 2005."Kalau antisipasi dari perubahan UU No. 32 tahun 2004 bisa secepat mungkin, seharusnya tidak dapat berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada pada Juni," kata dia.Dikatakan dia, kewenangan untuk melakukan perubahan jadwal terletak di KPUD."Perubahan itu wewenang KPUD masing-masing daerah. Sampai sekarang belum ada laporan KPUD tentang perubahan atau penundaan Pilkada," ujar Iswara. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads