"Ada pemikiran, bagaimana sebuah negara dalam peningkatan sebuah kesejahteraan rakyat, kalau setiap pengambilan kebijakan dilingkupi oleh 24 ribu aturan perundang-undangan dan 30 ribu lebih perda, itu harus kita sikapi," kata Tjahjo.
Hal itu disampaikan saat rapat Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2016). Rapat sebenarnya membahas soal anggaran, namun beberapa anggota bertanya tentang pembatalan perda.
"Kebijakan Pak Jokowi untuk menyeleksi UU, Perpres, Kepres, Permen, Perda, kami tidak asal mencoret. Kita kumpulkan biro pemerintahan se-Indonesia, kita undang sekjen, biro hukum se-Indonesia," ujarnya.
Tjahjo mengatakan bahwa ada 6 jenis perda yang langsung bisa dibatalkan. Enam itu adalah yang terkait RAPBD, RT/RW, pajak daerah, retribusi, RPJMD, dan RPJPD.
"Selain itu bebas perda-perda dibuat oleh kepala daerah. Selain itu ada pula 624 perda yang membatalkannya bukan saya, tapi gubernur," ucap Tjahjo.
Kemendagri sudah mempublikasikan daftar 3.143 perda yang dibatalkan per daerah. Daftar itu juga diserahkan ke anggota Komisi II.
Namun, Wakil Ketua Komisi II Almuzzammil Yusuf masih mempermasalahkan daftar itu. Menurutnya, seharusnya alasan pembatalan tiap Perda juga ikut dipublikasikan.
"Pemerintah sudah berikan sekian banyak perda yang dibatalkan tapi tidaj diberi kolom alasannya. Kita minta evaluasi lengkap sehingga kita tahu betul kenapa perda itu dibatalkan," ungkap Almuzzammil.
(imk/tor)