Pengendara Motor dan Mobil Tetap 'Santai' Terobos Busway di Jl Gatot Subroto

Pengendara Motor dan Mobil Tetap 'Santai' Terobos Busway di Jl Gatot Subroto

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Rabu, 22 Jun 2016 13:42 WIB
Pengendara Motor dan Mobil Tetap Santai Terobos Busway di Jl Gatot Subroto
Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom
Jakarta - Tilang sebesar Rp 500 ribu belum cukup menyadarkan pengendara untuk tidak menerobos busway. Pengendara motor maupun mobil melaju bebas di jalur TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang memiliki separator pendek itu.

Pantauan detikcom pada Rabu (22/6/2016) pukul 13.00 WIB, sejumlah pemotor nekat menyerobot busway meskipun telah dipasang tanda larangan untuk melintas tepatnya di seberang RS Medistra.
Celah busway yang belum dipasang separator tinggi membuat pengendara mudah menerobos jalur TransJ (Foto: Masaul/detikcom)


Jalur TransJakarta di lokasi tersebut belum dipasangi separator beton Movable Concrete Barrier (MCB) dengan tinggi sekitar 60 cm dan lebar 60 cm. Dengan demikian, pemotor maupun pengendara mobil dapat bebas melintas saat arus lalu lintas di pertemuan antara Jalan Kapten Tendean dengan Jalan Gatot Subroto tersebut padat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di jalur itu pula, tidak ada petugas maupun polisi yang menertibkan ulah pengendara nakal ini.

Sterilisasi busway diterapkan mulai Senin 13 Juni . Pengendara yang melanggar dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal. Ketentuan denda tilang menerobos busway tertuang dalam Pasal 287 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads