Pantauan detikcom pada Rabu (22/6/2016) pukul 13.00 WIB, sejumlah pemotor nekat menyerobot busway meskipun telah dipasang tanda larangan untuk melintas tepatnya di seberang RS Medistra.
Celah busway yang belum dipasang separator tinggi membuat pengendara mudah menerobos jalur TransJ (Foto: Masaul/detikcom) |
Jalur TransJakarta di lokasi tersebut belum dipasangi separator beton Movable Concrete Barrier (MCB) dengan tinggi sekitar 60 cm dan lebar 60 cm. Dengan demikian, pemotor maupun pengendara mobil dapat bebas melintas saat arus lalu lintas di pertemuan antara Jalan Kapten Tendean dengan Jalan Gatot Subroto tersebut padat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sterilisasi busway diterapkan mulai Senin 13 Juni . Pengendara yang melanggar dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal. Ketentuan denda tilang menerobos busway tertuang dalam Pasal 287 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (aan/nrl)












































Celah busway yang belum dipasang separator tinggi membuat pengendara mudah menerobos jalur TransJ (Foto: Masaul/detikcom)