"Salinan dari berkas putusan MA sudah kita sampaikan kepada kedutaan besar Kanada di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2016," ucap Menlu Retno usai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/6/2016).
Ikut hadir dalam rapat yaitu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kajati DKI Sudung Situmorang, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbud Chatarina Girsang, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti dan perwakilan dari JIS.
Retno mengatakan dengan diterimanya salinan putusan itu maka dipersilakan bagi pihak terdakwa juga pemerintah Kanada untuk menggunakan haknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum atas vonis inkrah yang diketok MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno juga menegaskan bahwa ini murni penegakan hukum yang tidak terkait dengan hubungan kedua negara. Retno sudah sering berkomunikasi dengan Menlu Kanada membincangkan masalah ini.
"Saya sudah melakuan komunikasi beberapa kali dan komunikasi terahir saya dengan menlu Kanada adalah pada tanggal 3 Juni 2016 di sela-sela pertemuan mengenai masalah perdamaian Palestina-Israel di Paris," papar Retno.
"Saya mengatakan bahwa ini adalah kasus hukum dan kita tahu semua di negara demokrasi tentunya juga di Kanada di Indonesia, bahwa pemerintah tidak dapat mencampuri proses hukm yang sedang berlangsung. Saya kira Kanada sebagai negara demokrasi juga sangat paham akan adanya nilai-nilai seperti itu," imbuhnya.
Dalam kasus ini MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi DKI atas putusan bebas dua terpidana kasus pencabulan anak di JIS. Keduanya divonis 11 tahun dan sudah dieksekusi kejaksaan DKI ke LP Cipinang.
MA menyatakan dalam kasus ini keduanya nyata-nyata telah menyodomi muridnya kurun waktu 2013-2014. Atas putusan MA ini pemerintah Kanada melayangkan protes.
(miq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini