"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2016).
Dalam perkara pencabulan, Ifa merupakan ketua majelis yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Saipul Jamil. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut diberikan oleh Berthanatalia selaku pengacara dari Saipul Jamil. Selain itu, KPK juga mengamankan ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Keempatnya diamankan KPK dari lokasi berbeda. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menyematkan status tersangka kepada keempat orang tersebut.
KPK menduga suap diberikan untuk mempengaruhi majelis hakim terhadap putusan kasus pencabulan Saipul Jamil menjadi 3 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 7 tahun. (dhn/rvk)











































