Kasus Suap Panitera, Ketua Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil Diperiksa KPK

Kasus Suap Panitera, Ketua Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil Diperiksa KPK

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 22 Jun 2016 10:57 WIB
Gedung baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ifa Sudewi, ketua majelis hakim kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil. Ifa diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2016).

Dalam perkara pencabulan, Ifa merupakan ketua majelis yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Saipul Jamil. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menangkap seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) bernama Rohadi pada Rabu, 15 Juni 2016. Dia diduga menerima uang Rp 250 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan pihak berperkara.

Uang tersebut diberikan oleh Berthanatalia selaku pengacara dari Saipul Jamil. Selain itu, KPK juga mengamankan ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Keempatnya diamankan KPK dari lokasi berbeda. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menyematkan status tersangka kepada keempat orang tersebut.

KPK menduga suap diberikan untuk mempengaruhi majelis hakim terhadap putusan kasus pencabulan Saipul Jamil menjadi 3 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 7 tahun. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads