"Ada perubahan pentahapan dalam pelaksanaan uji coba sistem ganjil-genap. Untuk uji coba dilakukan selama satu bulan mulai tanggal 27 Juli-26 Agustus 2016," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Rabu (22/6/2016).
Sebelum uji coba dilaksanakan, akan didahului dengan kegiatan sosisalisasi mulai tanggal 28 Juni sampai 27 Juli 2016. Setelah dilakukan uji coba selama satu bulan, maka pembatasan sistem ganjil-genap akan diberlakukan.
![]() |
"Pemberlakuannya dilakukan mulai tanggal 30 Juli 2016," pungkasnya.
Sistem ganjil-genap ini berlaku bagi mobil dan motor, kecuali angkutan umum. Ada 9 titik diberlakukan sistem ganjil-genap, yakni:
1. Simpang Patung Kuda
2. Simpang Kebon Sirih
3. Simpang Sarinah
4. Bundaran HI
5. Bundaran Senayan
6. CSW
7. Simpang Kuningan (Jl Gatsu)
8. Simpang Kuningan (kaki Mampang)
9. Simpang HOS Tjokroaminoto
Pembatasan dilakukan mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (mei/hri)